ALASAN-ALASAN DUKUNGAN PADA PAK MARZUQI

1. Niat lillahi ta’ala.
هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ [غافر : 65]
(Lakukanlah hal-hal yang termasuk ibadah hanya murni karena Allah)
جامع الأحاديث - (26 / 372)
رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه
(Semua pekerjaan tergantung niatnya)

السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي - (10 / 177)
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ يَمْنَعُ ابْنَ السَّبِيلِ مِنْهُ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لِلدُّنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَفِ لَهُ وَرَجُلٌ سَاوَمَ رَجُلاً عَلَى سِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أُعْطِىَ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ ».
(Termasuk tiga golongan yang dibenci oleh Allah ialah orang yang memilih pemimpin karena hartanya.)

2. Ikut mewujudkan penegakan amar ma’ruf nahi munkar.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران : 104]
(Jadilah kalian umat yang mengajak pada kebaikan dan memerintahkan kebajikan dan mencegah kemunkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung)
شرح سنن أبي داود ـ عبد المحسن العباد - (23 / 490)
قال عمر وعثمان رضي الله عنهما (إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن)؛
(Sesungguhnya Allah merubah dengan kekuasaan perkara yang tidak dirubah dengan Al-Qur’an)

3. Menghilangkan kesusahan sesama mukmin.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة : 280]
(Kalau dia tidak mampu maka wajib menundanya sampai dia mampu. Dan sedekah kalian semua lebih baik jika kalian mengetahui)
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة : 2]
(Saling tolong menolonglah kalian pada kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong-menolong pada dosa dan permusuhan. Takutlah pada Allah karena sesungguhnya Allah maha menyiksa dengan siksa yang berat)
الأحكام الشرعية الكبرى - (4 / 23)
مسلم : حدثنا يحيى بن يحيى التميمي ، أبنا أبو معاوية ، عن الأعمش ، عن أبي صالح ، عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : ' من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا ؛ نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ، ومن يسر على معسر ؛ يسر الله عليه في الدنيا والآخرة ، ومن ستر مسلما ؛ ستره الله في الدنيا والآخرة ، والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه ، ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما ؛ سهل الله له به طريقا إلى الجنة ، وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ، ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم / السكينة ، وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة ، وذكرهم الله فيمن عنده ، ومن بطأ به عمله لم يسرع به نسبه ' .
(Orang yang menghilangkan kesusahan dari orang mukmin maka kesusahannya pada hari kiamat akan dihilangkan oleh Allah)

4. Patuh pada guru.
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ [الرحمن : 60]
(Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan)
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا [الإسراء : 23]
(Allah memerintahkan jangan menyembah kecuali pada Allah dan berbuat baik kepada kedua orang tua)
إتحاف الخيرة المهرة - (1 / 298)
جَاءَ أَعَرَابِيٌّ ، فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم بِمَكَانِهِ فَاحْتُفِرَ ، وَصَبَّ عَلَيْهُ دَلْوًا مِنْ مَاءٍ قَالَ الأَعْرَابِيُّ : يَا رَسُولَ الله ، الْمَرْءُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَعْمَلُ بِعَمَلِهِمْ ؟ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ.
(Seorang manusia akan bersama orang yang dicintainya)
2. KEBEBASAN BERPOLITIK
oleh ana masudah
nuriyatunnadzifah

Sesuai dengan حرية الخارجية yaitu kebebasan yang berhubungan dengan kemasyarakatan, sebagaimana yang telah kita lihat dalam kebebasan bekerja bagi seorang wanita, kita juga menemukan kebebasan berpolitik yang terbuka lebar bagi wanita.
Memeng benar seorang wanita mempunyai kebebasan berpolitik yang sama dengan laki-laki. Namun masih ada satu perbedaan yaitu secara syara' seorang wanita tidak boleh menjadi presiden atau kholifah. Maka dari itu marilah terlebih dahulu kita bahas kenapa seorang wanita tidak diperbolehkan menjadi seorang presiden ?
Rosulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i dari haditsnya Abi Bakroh : لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة (tidak akan pernah bahagia golongan yang dipimpin oleh seorang wanita).
Hadits ini diucapkan Nabi ketika سيروية salah satu raja Persi mewariskan kekuasaannya kepada putrinya yang bernama بوران .
Jumhur ulama' berpendapat bahwa tidak boleh mengangkat seorang wanita menjadi kepala negara atau presiden dengan bertendensi pada hadits tersebut dan juga bertendensi bahwa bai'at tidak sah secara syara' bagi seorang wanita. Akan tetapi apa hikmah dari semua itu ?
Coba kita renungkan bersama bahwa sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden tentunya mempunyai banyak hal-hal yang perlu dilaksanakan. Dan hal itu bukan hanya masalah politik saja, akan tetapi masalah keagamaan pun perlu diperhatikan. Termasuk diantaranya adalah :
Memerintahkan masyarakat untuk malaksanakan sholat jum'at juga khutbahnya.
Mengumumkan dan mengajak berperang bersama orang-orang yang wajib perang dan memimpinnya.
Mengumumkan perdamaian.
Keluar bersama masyarakat untuk melaksanakan sholai id atau istisqo' beserta khutbahnya.
Semua ini merupakan perkara-perkara yang penting dalam keagamaan, sedang kita tahu bahwa seorang wanita tidak berkewajiban untuk melakukan itu semua. Lalu bagaimana ia bisa mengajak masyarakatnya sedang ia sendiri tidak dituntut untuk melakukannya ? Seandainya kita berkata "digantikan oleh yang wajib" yakni laki-laki, tentunya akan mengisykali qoidah fiqih yang mengatakan bahwa antara wakil dan muwakkil harus sama dalam semua pekerjaan. Bukankah ketika pokok atau asal tidak dituntut untuk melakukan maka cabangnya juga tidak ? Lalu bagaimana cara menjalankan syari'at islam ? Oleh karena itu jangan sampai seorang wanita dipojokkan untuk melakukan sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya.
Kita lihat negara-negara di luar islam, dari dahulu sampai saai ini hampir tidak kita temukan adanya presiden seorang wanita. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat tersebut berprinsip sama dengan syari'at islam. Andaikan tidak, kenapa jumlah presiden wanita tidak mencapai hitungan 1/2, 1/4, atau bahkan 1/10 dari jumlah presiden laki-laki ? Kenapa juga negara maju seperti USA tidak pernah memiliki presiden seorang wanita ? Kalau tidak memikirkan pentingnya seorang pemimpin terhadap tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan kepolitikan terhadap yang lainnya, maka kita tidak akan membedakan antara laki-laki dan wanita. Untuk itu cobalah sekarang kita renungkan hal tersebut.
A.. Pembaiatan ( Hak Pilih )

Salah satu contoh kita lihat masalah pembai'atan/ hak pilih yakni memilih seseorang sebagai wakil rakyat di majlis syuro. Kepemimpinan seorang presiden bisa terlaksana berdasarkan adanya pembai'atan dari MPR, kecuali kepemimpinan yang menggunakan kudeta. Hal ini merupakan aktivitas kepolitikan bukanlah suatu kewajiban keagamaan. Dalam peritiwa fathu Makkah, orang-orang yang masuk islam saat itu diakui keislamannya sebab mereka telah melafadzkan dua kalimah syahadat. Dan pembai'atan mereka terhadap Nabi hanyalah sebagai pembuktian bahwa mereka telah patuh kepada Nabi sebagai presiden, bukan sebagai syarat sahnya keislaman mereka. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa selain sebagai Nabi, Nabi Muhammad juga merupakan seorang pemimpin umat. Sebagai Nabi, beliau adalah tempat bersandar umat dalam hal keagamaan dan keimanan. Dan sebagai pemimpin umat, beliau adalah tempat bersandar umat dalam hal kepolitikan. Jadi mulai dari zaman Rosul sampai zaman para kholifah, bahkan sampai saat ini hak pilih umat/masyarakat dalam menentukan pimpinan mereka adalah merupakan kepentingan politik yang berlandaskan agama. Dan agama memberikan hak tersebut baik kepada laki-laki atau wanita tanpa ada perbedaan. Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan :
عن عائشة أم المؤمنين أن رسول الله كان يبايع النساء بالكلام , اى بدون مصافحة
Jadi bisa disimpulkan bahwa majlis syuro memang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan pemerintah. Akan tetapi ketika pemerintah memberikan hak pilih kepada masyarakat maka hak tersebut diberikan kepada laki-laki atau wanita tanpa ada beda.

B. menjadi Anggota Majlis Syuro seperti MPR, DPR dll.

Tanpa melirik bentuk dan cara majlis syuro yang berkembang dan terus berkembang, maka permusyawaratan suatu negara dalam mengambil ketetapan dan hukum suatu perkara adalah merupakan suatu kewajiban yang sesuai dengan dasar agama. Sebagaimana firman Allah :
$yJÎ6sù 7pyJômu‘ z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MY™. $ˆàsù xá‹Î=xî É=ù=s)ø9$# (#q‘®xÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ô©$$sù öNåk÷]t© öÏÿøótGó™$#ur öNçlm; öNèdö‘Ír$x©ur ’Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBz•t© ö@©.uqtGsù ’n?t© «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ït™† tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎ®È سورة ال عمران
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó™$# öNÍkÍh5tÏ9 (#q©B$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèd©øBr&ur 3“u‘q™© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ tbqà)ÏÿZ©ƒ ÇÌÑÈ سورة الشورى
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.

Melihat masyarakat yang ada, tentunya terdiri dari dua elemen yaitu laki-laki dan perempuan. Dan masimng-masing tentunya mempunyai hak yang sama dalam permusyawaratan. Pada zaman Rosul hukum bahwa seorang wanita mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat sangat berlaku dengan baik, karena Rosul sendiri sering bermusyawaroh dengan istri-istri beliau. Sebagaimana hadits :
عن رسول الله انه دخل يوم صلح الحديبية على أم سلمة يشكو اليها أنه أمر أصحابه بنحر هداياهم وحلق رؤوسهم فوجموا ولم يفعلوا . فقالت : يا رسول الله أتحب ذلك ؟ اخرج ولاتكلم أحدا منهم كلمة حتى تنحر بدنك وتدعو حالقك فيحلقك . فخرج رسول الله وفعل ما قالته أم سلمة .
Hal tersebut bukan Rosul lakukan karena ketidakhtahuan Beliau, tapi hanya sekedar memberikan contoh kepada umat bahwa seorang wanita juga mempunyai peranan penting dalam bermusyawaroh. Apalagi dalam kehidupan rumah tangga, disamping menjaga anak dan mengurus rumah, seorang istri juga merupakan tempat ketenangan bagi suami.
Pada zaman Rosul, para sahabat juga sering bermusyawaroh dengan para wanita. Dalam hadits disebutkan :
روى ابن الجوزى عن يوسف بن الماجسون قال : قال لى ابن شهاب ولأخ لى ولابن عم لى ونحن صبيان : لاتستحقروا أنفسكم لحداثة اسنانكم فإن عمر بن الخطاب رضى الله عنه كان إذا أعباه الأمر المعضل دعا الأحدث (أى الشباب) فاستشارهم لحدة عقولهم وكان يشاور النساء.

وروى ابن حجر فى الاصابة عن ابى بردة عن ابيه قال : ما أشكل علينا أمر فسألنا عنه عائشة إلا وجدنا عندها فيه علما . وقال عطاء بن أبى رباح : كانت عائشة أفقه الناس وأحسن الناس رأيا فى العامة
Sahabat Umar sering sekali memusyawarohkan masalah-masalah kewanitaan dengan Aisyah. Beliau juga sering bermusyawaroh dengan putri beliau Hafshoh dalam beberapa tingkah laku Rosul dalam berumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa seoranh wanita juga mempunyai peranan penting dalam bermusyawaroh. Kholifah Abu Bakar, Utsman, Ali juga tidak pernah mencegah hak permusyawaratan seorang wanita. Bahkan tidak ditemukan satu hadits pun yang menerangkan bahwa seorang wanita tidak mempunyai hak-hak permusyawaratan.
Adapun kalam ghorib yang sering kita dengar "شاوروهن وخالفوهن واسكنوهن الغرف وعلموهن سورة النور" bukanlah merupakan hadits Nabi tapi merupakan pernyataan Sayyidina Umar sedang kita tahu sendiri bahwa beliau sering bermusyawaroh dengan Hafshoh. Jadi tujuan dalam bermusyawaroh adalah mencari pendapat atau jalan keluar yang terbaik tanpa pandang bulu dari siapa pendapat itu keluar.
Jumhur fuqoho' pun berpendapat bahwa antara fatwa dan musyawaroh mempunyai hukum yang sama. Jadi setiap orang yang sah fatwanya menurut syara', juga sah untuk diajak musyawaroh, boleh juga bermusyawaroh dengan orang buta, budak bahkan juga wanita karena tidak disyaratkan untuk sahnya fatwa adalah harus laki-laki.
Fuqoha' mengukuhkan bahwa seorang qodli sebelum menetapkan suatu hukum harus bermusyawaroh terlebih dahulu. Fuqoga' juga mengatakan bahwa hak bermusyawaroh antara laki-laki dan wanita itu sama, tidak ada nas atau dalil yang menghalangi hak permusyawaratan seorang wanita. Syekh Abu A'la Al Maududi mengatakan dalam kitab " نظرية الإسلام وهذيه فى السياسة والقانون والدستور " menyebutkan bahwa laki-laki merupakan syarat untuk berhak menempati majlis syuro. Dasar beliau mengatakan demikian adalah bahwa dengan musyawaroh maka orang yang diajak bermusyawaroh adalah penguasa, sebagaimana firman Allah :
©A%y`Ìh9$# šcq©Bº§qs% ’n?t© Ï™!$|¡ÏiY9$#
Kita sungguh heran dan bertanya-tanya :"Apa hubungan antara kekuasaan dengan musyawaroh? Dan keterkaitan apa yang ada antara keduanya?"
Bermusyawaroh termasuk tata kesopanan seorang hakim meskipun hal tersebut dilakukan dengan orang yang pengetahuan, keluasan ilmu dan kematangan dalam pertimbangan masih berada di bawahnya sebagaimana yang telah dipaparkan Fuqoha. Alasannya terkadang pada orang biasa ditemukan sesuatu yang mungkin tidak bisa kita temukan pada orang yang lebih unggul. Apakah harus ada syarat bahwa orang yang diajak bermusyawaroh harus lebih unggul? Lalu apa arti dari dalilnya Imam Al Maududi setelah apa yang dicontohkan oleh Rosul dan shahabat-sahabatnya?
Pada dasarnya musyawaroh yang berkembang sesuai aturannya pasti akan menimbulkan kebijaksanaan-kebijaksanaan berupa tolong-menolong dan saling mengingatkan dalam kebenaran. Seorang muslim baik laki-laki maupun wanita merupakan sekutu dalam menegakkan tanggung jawab perpolitikan. Bahkan banyak wanita yang berpegang teguh pada agama, pandai bermasyarakat dan bekerja.
Sesungguhnya majlis permusyawaratan tidak boleh untuk membuat hukum yang bertentangan dengan syariat Allah. Hanya saja larangan ini tidak ada hubungannya dengan individu yang melaksanakannya karena ini umum untuk laki-laki maupun wanita. Tetapi karena hal lain yang tidak kita singgung di sini.

C. Aktivitas Politik yang lain / Menjelaskan tentang Kementrian dan Sejenisnya.

Seorang perempuan yang dari awal memang sudah ahli dan mampu melaksanakan aktivitas ini, mampu membatasi diri dan perilakunya sesuai aturan yang telah Allah perintahkan, maka syara' tidak melarangnya untuk ikut andil dalam politik hanya karena ia seorang perempuan.

Dengan kata lain larangan Rasulullah yang terkandung dalam hadits :
" لن يفلح قوم ولو امرهم إمراة " adalah khusus larangan untuk menjadi pemimpin tertinggi (presiden) karena orang yang dimaksud adalah Buron, Ratu kerajaan Persi. Adapun hukum ini berlaku untuk masyarakat Islam.
Masih tersisa aktivitas dan kepentingan politik lain yang terkadang dibebankan pada seorang wanita. Tapi tidak kita bahas. Kita tahu bahwa hukum asal dari setiap sesuatu adalah boleh sampai ada larangan dari syara'. Yang masuk dalam qoidah ini adalah aktifitas politik selain presiden, dengan syarat ia ahli dan mampu membatasi diri serta perilaku sesuai perintah agama.
Sungguh aneh, Imam Mawardi dalam kitabnya " Al Ahkam As Sulthoniyah ( halaman 6 dan 27 ) mengatakan bahwa untuk menjadi menteri entah yang berkuasa penuh maupun terbatas haruslah seorang laki-laki. Namun dia tidak memberlakukan syarat ini untuk menjadi pemimpin no. 1 atau yang biasa kita sebut presiden.
Imam Mawardi ketika tidak adanya syarat "laki-laki" untuk menjadi seorang presiden adalah hal yang salah, seperti halnya kesalahan yang terjadi ketika syarat itu diberlakukan untuk menjadi seorang menteri yang notabennya tidak termasuk jabatan yang dilarang Rosul untuk seorang wanita. …. Memang seperti itu, namun boleh saja berijtihad untuk membatasi perdana menteri (menteri yang berkuasa penuh) dengan syarat gender karena menganggapnya sama seperti presiden, sebab dalam tugas tertentu dia bisa menggantikan presiden. Dalam ijtihad telah disepakati bahwa tugas yang dilakukannya sama persis dengan apa yang dilakukan presiden. Sebagaimana hal itu, wanita tidak boleh menjadi pemimpin wilayah yang mempunyai hak penuh tanpa komando dari presiden.
Yang juga termasuk dalam aktivitas politik adalah kehakiman yakni memberi keputusan antara dua pihak yang berseteru yang mana hal ini termasuk bangunan perpolitikan negara dalam islam.
Hanya saja ulama' ikhtilaf mengenai diperbolehkannya hal ini bagi wanita. Kebanyakan mereka mensyaratkan harus laki-laki untuk menjadi seorang hakim. Madzhab Hanafiyyah tidak mensyaratkannya dalam hukum sipil, karena mempertimbangkan sahnya seorang wanita untuk menjadi saksi dalam hukum ini. Mengenai hukum lain seperti qisos dan had maka mereka sepakat dengan jumhur bahwa syaratnya harus laki-laki dengan pertimbangan bahwa wanita tidak bisa menjadi saksi.
Setelah ini akan kita bahas bagaimana hukumnya wanita menjadi saksi dalam setiap perkara ini dan hikmah apa yang ada di dalamnya. Insyaallah.
Ibnu Jarir Ath Thobari berpendapat bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak (baik hukum sipil maupun nonsipil) dengan alasan hukum sama dengan fatwa. Ketika fatwa disepakati boleh maka menjadi hakim juga boleh.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil dari sebagian ulama' Malikiyah bahwasanya mereka menyatakan bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak, baik dalam masalah kriminal maupun lainnya. Tetapi saya tidak menemukan sumber dan dasar rujukan fiqih maliki yang menguatkannya.
Intinya, pokok permasalahan kemerdekaan wanita dalam hukum terangkum dalam 2 hal:
Wanita tersebut harus benar-benar mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan mempunyai keistimewaan serta membuahkan hasil yang baik yang berguna bagi masyarakat luas yang berada di bawah tanggung jawabnya.Syarat ini berlaku sama untuk laki-laki dan wanita.
Dia tidak mengabaikan harga diri serta bisa menjaga perilakunya sesuai agama. Tugas-tugas tersebut tidak menyebabkannya kehilangan kendali agama seperti yang seharusnya. Sebenarnya aturan masyarakat dan adat yang berlakulah yang menentukan apakah wanita itu bisa menjaga diri atau tidak.

Kita akan membahas hak-hak wanita menurut Islam dalam lingkungan islam yang baik. Hal itu dikarenakan Islam bertanggung jawab menjaga pemeluknya dalam masyarakat yang terpercaya. Mengenai masyarakat yang mengabaikan ajaran dan petunjuk islam, maka islam tidak lagi bertanggung jawab atas hal ini dan masyarakat akan kehilangan dasar-dasar dan hukumnya.
oleh mbak bahjatul afidah
1. Kebebasan bekerja diluar rumah

Sesungguhnya pekerjaan-pekerjaan yang diperbolehkan syari'at islam pada orang laki-laki itu sama persis dengan yang diperbolehkan pada wanita. Pekerjaan-pekerjaan yang menyimpang yang diharamkan agama untuk laki-laki juga sama persis dengan yang diharamkan pada wanita. Hanya saja Allah mengharuskan/menetapkan tata cara dalam bekerja dan bermasyarakat dan akhirnya pekerjaan yang mereka lakukan harus benar-benar tunduk pada peraturan dan tata cara yang ada begitu juga wanita, mereka harus memenuhi tata cara dalam bekerja dan bermasyarakat. Jadi tugas yang mereka lakukan tidak boleh keluar/menyimpang sedikitpun dari tata cara dan hukum yang ada. Dalam contoh saja : Allah mewajibkan wanita untuk benar-benar menjaga ketertutupan dan harga dirinya dan melarang berduaan dengan lelaki lain. Hal ini jjuga dilarang bagi laki-laki. Wanita tidak boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan yang akhirnya menyeretnya harus berdua dengan lelaki lain atau harus melepas ketertutupannya yang diwajibkan.
Sama dengan laki-laki, mereka tidak boleh mengerjakan pekerjaan yang dapat menimbulkan fitnah seperti ia harus bercampur dengan wanita lain yang tidak menutup aurat. Ketika kekhawatiran yang seperti ini sudah hilang, maka seorang wanita boleh melakukan pekerjaan apapun yang telah dianjurkan asal sesuai batasan-batasan yang ada, sebagaimana ia boleh melakukan pekerjaan yang asal mulanya memang diperbolehkan baik itu pertanian, kerajinan atau perdagangan. Hanya saja tugas-tugas yang cepat menghasilkan rizki dan kewajiban-kewajiban dalam mengatur keluarga ketika bertentangan maka ia harus mengikuti keputusan sullamul aulawiyat (tangga prioritas)yakni lebih mengutamakan yang lebih penting kemudian ke bawah dan ke bawah lagi. Seperti ia harus menjaga kebutuhan pasti yang harus ia lakukan, kemudian sekedar kebutuhan sebagai pelengkap lalu baru kebutuhan sebagai penghias dari kemaslahatan kemasyarakatan.
Sesungguhnya wanita yang sudah bersuami dan mempunyai anak dalam bermasyarakat harus melakukan banyak tugas yang ia tidak mampu untuk mamyelesaikan semuanya. Jadi ia harus selalu menjaga suami, membuatnya senang dan bahagia, dan suatu saat pula ia harus menjaga dan mendidik anak-anaknya. Sebagaimana ia harus membagi kepintarannya dalam berkhidmah dalam masyarakat, karena ia pintar dan istimewa dengan ilmu yang ia miliki dengan cara ikut mengajar di salah satu madrasah dan terkadang ada pula yang punya keistimewaan sendiri yaitu mempunyai aktivitas dalam masyarakat akhirnya dia harus membagi tugasnya demi menjaga masyarakat dan untuk memecahkan permasalahan mereka tapi masalahnya waktu tidak mungkin cukup digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas itu. Padahal samuanya baik dan berguna.
Lalu mana jalan yang harus ia tempuh ?
Pada saat seperti ini tidak ada jalan keluar kecuali mengikuti keputusan sullamul aulawiyat padahal dalam keputusan yang telah ditetapkan oleh ulama' mengatakan bahwa tugas seorang istri yag sudah menjadi ibu adalah bertanggung jawab menjaga suami dan mendidik anak dan bekerja untuk pertumbuhan mereka. Itu tingkatannya naik pada tingkat dhoruri (kebutuhan pasti) dari kebaikan masyarakat. Kenapa seperti itu ? Ya , karena kebaikan sebuah keluarga merupakan pokok utama untuk kebaikan masyarakat. Jadi ketika sebuah keluarga sudah rusak dan tidak menentu arahnya, maka semua tugas-tugas ilmiyah dan juga masalah perekonomian tidak dapat membentuk keluarga sebagai keluarga dan sampai kapanpun dapat menciptakan masyarakat atas jalan yang lurus. Karena masyarakat mulai kapanpun akan selalu ikut pada keadaan sebuah keluarga entah itu baik atau jelek, sampai kapan pun tidak akan mungkin berubah/berbalik.
Akhirnya dari hal seperti ini menimbulkan suatu masalah yaitu ketika seorang istri sudah menjadi ibu tidak mampu melakukan semua kepentingan keluarga dan kegiatan masyarakat. Ia harus mengikuti keputusan aulawiyat yaitu harus menghabiskan waktunya untuk kebutuhan pasti yaitu bersusah payah menjaga keluarga walaupun ia harus mengorbankan tugas-tugas yang lain. Kebenaran ini semakin tambah jelas ketika seorang istri terdorong untuk melakukan pekerjaan yang hanya murni menginginkan kedudukan atau harta, maka sesungguhnya wanita ini telah benar-benar mempertaruhkan kehidupannya sebagai seorang istri atau mempertaruhkan kebahagiaan yang ia ciptakan dalam rumah tangga sebagaimana ia telah mempertaruhkan hal-hal yang lebih penting dari hidupnya yaitu menjaga anak-anak dan fokus mendidik mereka dengan baik dengan sebuah keinginan yang tidak jelas dan mencari kesenangan yang akhirnya mengakibatkan bahaya yang besar, untuk lebih memudahkan jalan bagi wanita ini dan supaya ia benar-benar merasa tidak keberatan sama sekali dalam mengikuti keputusan aulawiyat. Maka islam tidak memberatkan ia harus mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak-anaknya. Dan islam juga menyerahkan penuh jerih payah yang seharusnya ia gunakan untuk mencari nafkah tersebut pada saat suami sudah bertanggung jawab penuh atas nafkahnya dan nafkah anak-anaknya. Berfikirlah tentang nas-nas al qur'an yang menghubungkan antara kepentingan suci yang seharusnya dilakukan oleh setiap istri yang sudah menjadi ibu dan kecukupan yang mendorong ia harus melakukan itu sebab suami sudah bertanggung jawab atas biayanya dan menyodorkan hidup yang selayaknya. Nas itu adalah firman Allah : و الوالدات يرضعن اولادهنّ
Seorang istri setiap saat selalu diperertanggungjawabkan harus menjaga keluarga dari kerusakan. Jadi ia harus bertanggung jawab atas hal-hal yang mereka tanggung berdua karena di sana pasti ada tugas-tugas sensitif dan membahayakan yang hanya dapat dikerjakan oleh seorang ibu dan ketika kebutuhan yang melelahkan harus menghasilkan rizki itu merupakan penghalang terbesar dalam dirinya. Maka seseorang boleh melepaskan tanggung jawab ini sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat barat. Syara' telah memutuskan dan menjauhkan penghalang ini dari seorang istri, ketika suami sudah bertanggung jawab atas kecukupan hidupnya di atas level yang layak baginya.
Perlu diketahui bahwa kemudahan yang telah dinyatakan syara' bahwa wanita ini yang terdapat saat ia mengikuti sullamul aulawiyat. Syara' juga tidak mengharamkan bahwa wanita tidak boleh mengerjakan tugas-tugas di luar rumah. Akan tetapi semua tugas yang bermacam-macam selalu terbuka sebagaimana terbuka untuk laki-laki. Tetapi ia juga harus mendahulukan mana yang lebih penting kemudian yang tidak penting. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban ketertiban yang dilantarkan oleh pemikiran dan kemasyarakatan pada setiap laki-laki dan wanita.
Contoh saja sepasang suami istri ketika mereka berdua merasa bahwa tugas-tugas dalam rumah yang dilakukan istri hanya memakan waktu sedikit, maka syara' tidak mencegah seorang istri untuk menggunakan sisa waktunya untuk melakukan pekerjaan apapun yang harus ia lakukan di luar rumah asalkan sesuai dengan batasan dan tata cara yang ada. Sehingga ketika mereka berdua merasa bahwa pekerjaan di luar rumah itu akan merusak kepentingan dalam menjaga keluarga maka mereka berdua boleh mengambil langkah yang mereka sepakati dalam tingkatan kemaslahatannya.
Lihatlah keadaan masyarakat saat ini, banyak sekali keluarga yang hancur, Rumah yang dulunya adalah merupakan tempat yang masih suci dalam keluarga yang masih kukuh, mereka hanya jadikan sebagai hotel/rumah kecil yang digunakan berteduh oleh orang-orang yang berbeda. Tidak ada hubungan saling menolong dan hubungan kekerabatan seperti dulu. Jadi rumah itu hanya ibarat penginapan saja. Tapi hal ini selalu menimbulkan pertanyaan apa yang membuat hubungan persaudaraan itu putus padahal dulunya baik-baik saja ?
Sesungguhnya yang memutus hubungan ini adalah karena setiap anggota keluarga hanya mengurus/ mementingkan kepentingan sendiri-sendiri. Seorang ibu, bapak dan anak perempuan yang pintar hanya mementingkan diri mekera sendiri. Jadi semua jerih payah dan uasaha mereka itu hanya untuk menghidupi diri mereka masing-masing. Keadaan yang seperti inilah (bekerja demi kepentingan sendiri) yang dapat memutus kekerabatan. Kemudian hilanglah rasa kasih sayang diantara mereka padahal hal itu merupakan jalan utama untuk menyatukan sebuah keluarga.
Dalam sebuah wadah yang baik, seperti ketika mereka bersatu, saling membantu satu sama lain, mereka ibarat sebuah perkumpulan kecil. Sebenarnya inilah yang membuat terpecahnya sebuah keluarga.
Dalam tragedi yang sangat menyedihkan ini, terdapat gambaran dan intisari yang saling bertentangan. Adapun gambaran itu adalah kemandirian ekonomi yang dirasakan wanita- wanita barat dan membuat banyak orang lalai dalam kemasyarakatan dunia. Adapun intisarinya yang lain adalah pemaksaan orang-orang lelaki terhadap wanita untuk bekerja di luar rumah guna mencukupi kebutuhannya sendiri walaupun hal itu akan merusak kehormatannya sebagai seorang wanita di tengah pekerjaan yang tidak layak baginya . Setelah ia dipaksa untuk melayani seorang suami seperti layaknya seorang istri kemudian ia dipaksa untuk meninggalkan tugas sebagai seorang ibu dan konsentrasi penuh hanya menjaga rumah tangga dan anak-anaknya. Lalu saat ia susah akhirnya dia berani membantah dan berontak terhadap penganiayaan yang seperti ini lalu akhirnya ia diceraikan. Setelah ia merasakan hinaan dan siksaan yang begitu banyak. Orang-orang seperti ini banyak sekali apalagi di negara Amerika dan dibuat contoh oleh kebanyakan orang barat, sedangkan syari'at islam mereka dapat menjaga wanita dan tetap selalu dalam kehormatannya dan memudahkan jalan yang lebih baik untuknya supaya ia menjadi anggota yang baik dalam sebuah keluarga yang bahagia, dia hanya fokus merawat dan menjaga keluarganya dari setiap bahaya dan suatu saat juga memberikan kesempatan/peluang untuk melakukan aktifitas masyarakat dan semangat mengerjakan pekerjaan yang layak untuknya demi menyenangkan hatinya. Bukan kok bersifat hina karena keterpaksaan. Apabila kamu termasuk orang yang masih selalu mengatakan bahwa sikap syar'i adalah tidak memperbolehkan wanita untuk menjadi wanita karir dan menjauhkan darinya, maka dengarkanlah ucapan penulis di negar jerman yang sangat terkenal "Isterfeler" dalam salah satu tulisannya ia mengatakan bahwa satu-satunya usaha mencegah orang wanita bekerja di luar rumah berdasarkan kecerdasan mereka, itu adalah keluar dari orang-orang yang mengaku penolong hak-hak wanita.
Karena mereka semua berbeda bahwa wanita sejati boleh menampilkan jati dirinya. Tapi kesempatan itu hanya ada ketika ia keluar rumah untuk bekerja dan meninggalkan rumah sama seperti lelaki hanya saja usaha yang rendah ini tetap tidak mempengaruhi para wanita. Sudah pasti mereka tetap rendah pemikirannya hanya saja tak serendah orang-orang yang mengaku penolong hak hak-hak wanita karena keluar untuk bekerja sebagaimana laki-laki artinya dinisbatkan dia harus melakukan pekerjaanitu dengan sendiri, dengan mengubur hidup-hidup keluarga yang sempurna. Padahal kesempatannya banyak dalam lembaga itu sudah terbuka mulai 150 tahun. Maka kita tidak pernah mendengar saat ini walaupun dalam satu kesempatan.
Ada wanita bekerja dalam lembaga, karena dorongan dirinya sendiri dan lama hidupnya, karena mengurus ekonomi keluarga.
1.    1. Assalamu’alaikum, wr, wb. Salam sungkem. Semoga Kyai senantiasa diberikan kesehatan wal afiyat lahir batin, Amin. Kyai, sejauh yang saya ketahui, bahwa dalam thoriqoh itu terdapat sebuah sistem kepemimpinan yang khas dan unik, dimana disitu terdapat ketaatan totalitas seorang jama’ah terhadap pemimpinnya (mursyid).  Sehingga tidak jarang saya temui, bahwa kyai yang sebagai mursyid thoriqoh itu  mempunyai jama’ah yang sangat solid ketaatan kepadanya dibandingkan dengan jamaah kyai yang lain (tanpa brmaksud membandingkan). Yang ingin saya tanyakan adalah, bagaimana dan atas dasar "(adillah syariyyah)"apa ketaatan tersebut dibangun?. Terimakasih. (Abdulloh Romli- Pekalongan Jawa Tengah)


2.  2.   Assalamu’alaikum, wr, wb. Salam ta’dhim. Semoga rahmat Allah terus menyertai kyai beserta keluarga, Amin. Kyai, di daerah saya pernah terjadi sebuah polemik tentang diangkatnya seorang Mursyid Thoriqoh ketika Mursyid yang sebelumnya wafat, dimana ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang meneruskan estafet menjadi mursyid adalah Kyai A, namun versi lain adalah Kyai B. Hingga akhirnya saya berfikir tentang kategorisasi seorang mursyid itu sendiri, yaitu apakah sesungguhnya kriteria seorang dianggap mursyid? atau apa syarat-syarat seorang bisa mencapai derajat sebagai mursyid?  Jazakumullah. (Aminuddin – Jombang Jawa Timur)

Bismillah wala haula wala quwwata illa billah.
Syarat menjadi mursyid sebagimana yang di tulis oleh syeh abd qadir isa pada kitab haqaiq an attasawwuf ada 4, yaitu:
:
1.Mengetahui kewajiban yang fardlu ain.
Artinya syeh harus mengetahiu fardlu- fardlu ain yang di wajibkan padanya sebagaimana mengetahui hukum sholat, zakat (kalau wajib), dan puasa. Mengetahui hukum-hukum perdagangan kalau dia seorang pedagang dan seterusnya, juga harus mengetahui sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah dan rosul-Nya

2.'Arif billah (ahli ma'rifah pada Allah).
Artinya dia harus berhaluan madzhab ahlissunnah waljamaah dalam aqidah dan tasawwuf.dia harus mengetahui bahwa allah itu esa dalam zat sifat dan affaal.lalu hatinya kontak dgn keesaan allah itu.matanya melihat alam raya ini tapi mata hatinya melihat sang pencipta Allah swt.

3.mengetahui seluk beluk nafsu dan cara membersihkannya.
Artinya dia telah mendapatkan didikan dari gurunya.dan mendapaktan pelajaran tentang tingkatan nafsu, cara untuk mengobati penyakit hati, tentang cara masuknya syaetan dan cara mengatasinya.dan sebagainya.

4.mendapat izin dari gurunya untuk menjadi mursyid.
Atinya dia harus mendapatkan ijazah dan mandat untuk menjadi pendidik (mursyid) dari gurunya yang sambung sampai pada junjungan kita nabi besar muhammad saw.

Teori ijazah ini yang di pakai oleh perguruan perguruan modern sekarang.semisal dokter tidak boleh mengobati kecuali ada izin dari perguran tinggi jurusan kedokteran begitu juga arsitek tidak boleh menggambar bangunan kecuali mengantongi ijazah.begitu seterusnya.
Semoga kita mendapatkan kriteria mursyid yang seperti itu.kalau kita telah menemukannya maka hilangkan kemauhanmu dalam kemauhannya.dan memintalah untuk tidak hidup sepeninggalnya.karena keselamatan sulit sepinggalnya.
Dari sini kita dapat menjawab kenapa seorang ikhwan toreqah sangat mengagungkan mursyidnya?.karena mursyid adalah di umpamakan seorang dokter ahli yang sedang menangani pasiennya.maka apapun yang dikatakan oleh dokter spesialis itu harus dia terima dengan tanpa ada protes sama sekali.
Tapi kalau ada mursyid yang tidak menetapi syarat tersebut maka dia akan merusak murid muridnya sebagaimana perkataannya syeh syusytari dalam syiirannya yang di syarahi oleh syeh abd aziz addabbagh :
إذا لم يكن علم لديه بظاهر #ولا باطن فاضرب به لجج البحر
Jika syaekh tadi tidak mengetahui ilmu dzohir dan batin maka buang saja ke laut (jangan kamu perdulikan)

وإن كان إلا أنه غير جامع # لوصفهما جمعا على أكمل الأمر
فأقرب أحوال العليل إلى الردى # إذا لم يكن منه الطيب على خبر
Dan jika dia memang memiliki ilmu tadi (dzohir dan batin) namun dia dia tidak mengumpulkan pada kedua sifatnya (tidak sempurna ilmu) maka kemungkinan besar si pasien tadi akan bertambah parah jika dokternya tidak berpengalaman.
Syeh abd aziz addabbagh mengatakan :Syeh tarbiyah punya beberapa alamat 1.lapang dada.2.tidak punya musuh(dari arah syeh).3.dermawan.4.menyenangi pada orang yang berbuat jelek padanya.4.melupakan kesalahan muridnya.
Dengan ikhtiyar dan kemauan yang keras insyaallah kita menemukan mursyid yang hakiki ini.Kalau kita belum mendapatkan syeh yang seperti itu maka kita mencari teman yang baik dan memperbanyak baca sholawat pada mursyid teringgi nabi muhammad saw.
Wallahu a’lam bissowab.

ماسا-ماسا سجاراه ماسا نبي محمد ص م 612-632
ماسا خلفاء الراشدين 632-661
 ماسا دولة بني أمية 661-750
 ماسا دولة بني امية اندلس 756- 1492
 ماسا دولة بني عباسية 750-1258
ماسا دولة عثمانية 1299-1920
ماسا كمردكاأن 1920-
سكاراغ ماسا دولة بني أمية ماسوكيا عبد الرحمن الداخل 756
جاتوهيا كوتا بغداد 1258
ماسا مَمَالِك دي مصر 1250-1517
 ممالك بحرية ممالك برجية جاتوهيا بيت المقدس دي تاعان صليبيين (ساليب) 1099
 كمبالييا بيت المقدس دي تاعان صلاح الدين (فراغ حطين) 1187
فتح القسطنطينية 1453
ماسا دولة عثمانية جاتوهيا أندلس (سفايول) 1492
برديرييا كراجاأن دماك جاتوهيا مالاكا دي تاعان فورتوكال الشخصيات أبو بكر 632-634
عمر بن الخطاب 634-644
عثمان بن عفان 644-656
عليّ بن أبي طالب 656-661
عبد الرحمن الداخل هارون الرشيد نور الدين الزنكي صلاح الدين الأيوبي عثمان إرطغل محمد الفاتح أبو الحسن الأشعري إمام الماتردي إمام غزالي الشيخ عبد القادر الجيلاني الشيخ أبو الحسن الشاذلي الشيخ بهاؤ الدين النشهبندي إمام فخر الدين الرازي إمام نووي إمام السيوطي إمام نووي الجاوي

MASA-MASA SEJARAH

Masa Nabi Muhammad SAW : 612 – 632 M./1 – 11 H.
Masa Khulafa’ Ar-rosyidin : 632 – 661 M./11 – 40 H.
Masa Daulah Bani Umayyah : 661 – 750 M./41 – 132 H.
Masa Daulah Bani Umayyah Andalus : 756 – 1492 M./138 – 892 H.
Masa Daulah Bani ‘Abbasiyyah : 750 – 1258 M./132 – 656 H.
Masa Daulah Utsmaniyyah : 1299 – 1920 M./699 – 1342 H.
Masa Kemerdekaan : 1920 M./1342 H.
masuknya Abdurrohman Ad-Dakhil : 756 M./138 H.
Jatuhnya Baitul Maqdis ditangan Sholibiyyin (salib) : 1099 M./492 H.
Kembalinya Baitul Maqdis ditangan Sholahuddin (Perang Hitthin) : 1187 M./583 H.
Jatuhnya Kota Bagdad : 1258 M./656 H.
Masa Mamalik di mesir : 1250 – 1517 M./648 – 922 H.
Fathul Qosthonthiniyyah : 1453 M./857 H.
Jatuhnya Andalus (Spanyol) : 1492 M./892 H.
Berdirinya kerajaan demak : 1478 M.
Jatuhnya malaka di tangan portugis : 1511 M.
Abu Bakr : 632 – 634 M./11 – 13 H.
Umar bin Al-Khottob : 634 – 644 M./13 – 23 H.
Utsman bin ‘Affan : 644 – 656 M./23 – 35 H.
Ali bin Abi tholib : 656 – 661 M./35 – 40 H.
Abdurrohman ad-dakhil : 756 – 788 M./138 – 172 H.
Harun ar-rosyid : 786 – 809 M./170 – 193 H.
Nuruddin az-zanki : 1146 – 1174 M./541 – 569 H.
Sholahuddin al-ayyubi : 1174 M./570 H.
Muhammad al-fatih : 1453 M./857 H.
Hikmah Ke-103
Oleh : M. Wafi. Lc.Msi

Kewelasan di Balik Takdir Allah
« مَنْ ظَنَّ إِنْفِكَاكَ لُطْفِهِ عَنْ قَدَرِهِ, فَذَلِكَ لِقُصُوْرِ نَظَرِهِ »
"Barang siapa yang mengira bahwa dalam qadarnya Allah tidak terdapat kewelas asihan, maka hal itu karena kepicikan pikirannya."

Imam Ghazali berkata: "Al-lathif adalah orang yang mengetahui seluk beluk kemaslahatan yang samar dan sukar dipahami, kemudian merealisasikan dan mewujudkannya dengan cara yang lemah lembut tanpa kekerasan. Jika kewelasan dan kelembutan ini terkumpul dalam sebuah tindakan dan pengetahuan, maka disitulah terdapat makna luthf. Dan makna ini hanya terdapat secara sempurna dalam dzat Allah."
Memang, karena kesamaran serta tersembunyinya sebuah kemaslahatan, terkadang sebuah usaha harus ditempuh dengan cara yang kelihatannya merupakan cobaan dan kekerasan. Untuk mencapai sebuah kemaslahatan, tidak harus ditempuh dengan cara yang kelihatannya halus dan lemah lembut. Sebagai contoh, untuk membangunkan orang yang tidur agar dia berjaga-jaga dari pencuri atau musuh yang mengintainya, terkadang kita harus melakukannya dengan sedikit keras dengan tujuan agar orang tersebut sadar serta mengawasi keadaan sekitarnya.
Sisi kewelasan (luthf) dalam hal ini adalah melindunginya walaupun sisi ini tidak kelihatan. Bahkan cara tersebut lebih menyerupai tindakan menyusahkan ketimbang menolong dan melindunginya. Akan tetapi, yang menjadi pegangan dalam setiap urusan adalah akibat dan hasil akhirnya. Bukan kulit luarnya dan yang tampak dari hal tersebut.
Sikap melindungi yang wujudnya tidak kentara dan samar, tapi hasilnya terlihat nyata itu merupakan salah satu sifat Allah SWT dalam memperlakukan hamba-hambaNya. Allah berfirman:
اللهُ لَطِيْفٌ بِعِبَادِهِ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْقَوِيُّ اْلعَزِيْزُ.

Artinya: "Allah Maha Lembut terhadap hamba-hamba-Nya; dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan dialah yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa." QS. Asy-Syuro: 19.

Sifat kelemahlembutan (al-luthf) ini adalah yang dikehendaki dalam setiap qadla dan qadar Allah, walaupun qadla dan qadar tersebut berupa wujud bencana dan malapetaka. Artinya, segala bencana dan malapetaka yang Allah turunkan kepada hamba-hambaNya adalah media perantara untuk menunjukkan sifat kewelas asihan dan kelembutan Allah. Jadi, yang dikehendaki bukanlah bencana itu sendiri. Jika Allah memberikan cobaan kepada hambaNya berupa kemiskinan setelah kecukupan, penyakit setelah kesehatan, atau kesusahan setelah kebahagiaan, maka hal itu semata-mata dimaksudkan untuk mengobati dan membersihkan penyakit dan keburukan yang dideritanya.

Begitu pula seorang hamba yang mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya, baik dalam hal perdagangan, pendidikan, pekerjaan, atau urusan keluarganya, hal itu karena apa yang diinginkannya itu tidak terdapat kebaikan dan kemaslahatan baginya. Karena kebaikan dan kemaslahatan tersebut justru terdapat dalam keputusan yang telah Allah pilihkan sebagai gantinya. Keputusan Allah tersebut lebih baik dan lebih maslahat bagi dirinya. Jadi, jika seseorang menganggap bahwa apa yang terjadi ini tidak sesuai dengan yang diharapkannya sebagai suatu keburukan dan siksaan, maka hal itu karena orang tersebut berpikiran sempit. Hal inilah yang akan ditangani oleh Imam Ibnu Athoillah dalam hikmah ini.

Obat untuk mengatasi penyakit di atas adalah rasa yakin dan mantap terhadap kebijaksanaan Allah, rahmat dan kelembutannya. Obat lain adalah pengalaman-pengalaman yang dialami manusia. Jika kita mau merenungi segala macam cobaan dan kejadian yang datang tiba-tiba dan tidak sesuai dengan keinginan kita, maka kita akan bersyukur kepada Allah sebanyak dua kali atas datangnya cobaan-cobaan itu. Yang pertama untuk mensyukuri atas kebaikan-kebaikan yang terkandung dalam cobaan itu. Dan yang kedua atas nikmat bahwa Allah telah menjaga kita dari keburukan yang ada dalam keinginan kita, sehingga Allah menggantinya dengan yang lebih baik dari itu.

Walhasil, apa yang tampak oleh mata kita tidak selamanya menunjukkan terhadap hakikat di belakangnya. Jika kita mau merenung dan tidak mempersempit pikiran dan akal, kita akan melihat kebaikan dan hikmah yang agung di balik setiap cobaan yang menimpa pada setiap manusia.
Selanjutnya, perlu digarisbawahi, bahwa hal yang demikian itu, yakni dalam setiap kodratnya Allah selalu ada hikmah dan kebaikan yang tersembunyi di belakangnya, hal ini tidak berlaku bagi setiap golongan manusia. Ketetapan ini tidak berlaku untuk orang-orang yang sombong (al-mustakbirin) dan yang mengingkari Islam (al-jahidin). Semua hikmah-hikmah ini khusus untuk orang-orang mukmin dan mereka yang dijaga dari sifat sombong dan ingkar.

Adapun golongan yang kedua ini, yakni mereka yang sombong (al-mustakbirin) dan yang mengingkari Islam (al-jahidin), maka sudah menjadi sunnatullah bahwa mereka akan diperlakukan dengan kebalikan dari hikmah yang sedang dibahas ini. Artinya, Allah akan melapangkan jalan mereka menuju kesenangan dan pemuasan nafsu syahwat, mewujudkan semua keinginan dan ambisi mereka. Tapi, pada akhirnya mereka akan mendapatkan akibat yang sangat menyakitkan atas semua nikmat-nikmat yang mereka terima itu. Banyak ayat-ayat yang menjelaskan rahasia ketuhanan (sirah rabbaniyyah) ini. Di antaranya adalah surat al-Qolam ayat 44 yang berbunyi:
فَذَرْنِي وَمَنْ يُكَذِّبُ بِهَذَا اْلحَدِيْثِ سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَايَعْلَمُوْنَ. وَأُمْلِيْ لَهُمْ إَنَّ كَيْدِيْ مَتِيْنٌ.

Artinya: "Maka serahkanlah (Ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan Ini (Al Quran). nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui. Dan Aku memberi penangguhan (atas siksaan) kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat tangguh." QS. Al-Qolam: 44-45.
Dan juga surat al-Hijr ayat 3:
ذَرْهُمْ يَأْكُلُوْا وَيَتَمَتَّعُوْا وَيُلْهِهِمُ اْلأَمَلُ فَسَوْفَ يَعْلَمُوْنَ.

Artinya: "Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong), Maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka)." QS. Al-Hijr: 3.
Kita akan melihat sunnatullah ini secara lebih jelas dan gamblang dalam surat al-An'am ayat 6 yang berbunyi:
أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ قَرْنٍ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ مَا لَمْ نُمَكِّنْ لَكُمْ وَأَرْسَلْنَا السَّمَاءَ عَلَيْهِمْ مِدْرَارًا وَجَعَلْنَا الْأَنْهَارَ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهِمْ فَأَهْلَكْنَاهُمْ بِذُنُوْبِهِمْ وَأَنْشَأْناَ مِنْ بَعْدِهِمْ قَرْناً آخَرِيْنَ.

Artinya: "Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) telah Kami mapankan kedudukan mereka di muka bumi dengan kemapanan yang belum pernah kami berikan kepadamu, dan kami curahkan hujan yang lebat atas mereka dan kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, Kemudian kami binasakan mereka karena dosa mereka sendiri, dan kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain." QS. Al-An'am: 6.

Jika kamu sudah meresapi dan memahami hakikat dari hikmah ini, maka janganlah kamu merasa aman dan menjadi lengah jika mendapatkan nikmat yang berlimpah. Begitu juga ketika kamu mendapat musibah dan cobaan, jangan berburuk sangka kepada Allah. Yakinlah bahwa segala kepahitan yang menimpa kita itu merupakan cara Allah untuk menggiring kita mengobati penyakit yang bersarang dalam diri kita. Jika kita sudah bisa menerapkan sikap ini dalam kehidupan kita, maka sesungguhnya kita telah menempuh jalannya para rabbani yang hidup dalam kenikmatan dan menjauhi dunia dan isinya menuju Allah.
Wallahua'lam.
HIKMAH KE-24
KH. M.Wafi MZ. Lc. Msi
RAHASIA DI BALIK COBAAN

لا تستغرب وقوع الأكدار ما دامت في هذه الدار فإنها ما أبرزت إلا ما هو مستحق وصفها وواجب نعتها

"Janganlah menganggap aneh akan adanya beberapa problematika, selama engkau masih di dunia ini. Karena tidak akan ada di dunia ini kecuali sesuatu yang sudah pasti dan harus ada"

Uraian Dalam hikmah diatas Imam Ibnu ‘Athoillah bermaksud merespon peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar kita dari masa ke masa. Yaitu, kenapa Allah swt menjadikan kita hidup di dunia harus menghadapi beberapa cobaan dan problematika? Kenapa pula di balik kebahagiaan yang kita rasakan di dunia, pasti selalu diiringi dengan musibah? Jawabnya adalah: di balik semua itu ada banyak hikmah yang bisa kita petik, yang secara ringkas bisa kita simpulkan menjadi dua poin. Pertama, Allah menjadikan dunia ini sebagai tempat cobaan atau bisa dikatakan sebagai tempat ujian bagi manusia. Manusia, di samping telah diberi amanat oleh Allah swt sebagai kholifah, juga di bebani tanggungan berupa Ubudiyyah (penghambaan) pada Allah secara Ikhtiyari (atas kemauan manusia sendiri), sebagaimana allah mewajibkan bagi makhluk-makhluk-Nya yang lain untuk menghamba kepadanya tetapi secara Qohri (terpaksa).

Praktek ubudiyah bisa terealisasikan dengan adanya ketundukan total terhadap semua hukum yang telah ditetapkan oleh Allah swt serta ridlo akan taqdir-Nya, baik berupa nikmat atau cobaan, serta meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa semua yang terjadi adalah berdasar kehendakNya. Kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa manusia memang disiapkan oleh Allah sebagai mukallaf atau orang yang siap menerima beban dan tanggung jawab dari Allah swt. Coba kita bayangkan jika manusia di dunia ini hanya mendapatkan nikmat saja, tidak pernah mendapatkan musibah sama sekali.

Mereka selalu senang dan bahagia, tidak pernah merasakan kesusahan sedikit pun, maka akan muncul sebuah pertanyaan singkat, "Mana bukti kehambaan manusia? Bagaimana sebuah penghambaan bisa tampak darinya, Sedang ia selalu berada dalam kesenangan dan kenikmatan." Ya, pertanyaan di atas sangat layak untuk dilontarkan. Karena penghambaan merupakan buah dari taklif, sedang sesuatu tidak bisa dikatakan taklif jika tidak mengandung masyaqqoh (kepayahan).

Orang yang berakal sehat, malah akan merasa aneh jika membayangkan bahwa dunia ini hanya dipenuhi kesenangan dan kenikmatan belaka. Karena masyaqqoh yang merupakan implementasi dari ubudiyyah tidak bisa tampak dalam dunia seperti yang disebut tadi, sehingga ia akan kehilangan kesempatan untuk menghambakan dirinya atau bercumbu (Munajat) dengan kekasih satu-satunya, yakni Allah swt.

Kehidupan yang hanya dipenuhi oleh berbagai kenikmatan dan kesenangan sangat membingungkan bagi orang yang berakal dan punya mata hati. Doa adalah buah dari rasa faqir (butuh), lemah dan Khosyyah (ketakutan) kita akan segala siksa, musibah dan ancaman terhadap diri kita.

Sehingga hal itu akan mendorong kita untuk berdoa dan meminta kepada Dzat yang maha kaya, maha kuat untuk melindungi kita. Lalu bagaimana bisa manusia berdoa sedang ia tidak pernah menghawatirkan apa pun atas dirinya.

Dengan kepadaian akal dan ketajaman mata hati manusia, maka akan timbul sebuah respon dan sikap yang baik terhadap adanya beberapa Taklif dan macam-macam cobaan ataupun kenikmatan dari allah swt, sikap yang kami maksud diatas adalah sabar, jika yang memang yang kita terima adalah musibah dan cobaan, dan sikap syukur, jika yang kita terima adalah kesenangan dan kenikmatan. Kedua, jika kita mau merenung, kita akan tahu bahwa kehidupan dunia ini adalah sebuah area atau medan terjal yang dipenuhi dengan rintangan, untuk menuju ke suatu tempat yang kekal dan abadi, yakni akirat. Allah swt pun sudah menetapkan bahwa pintu yang kita lewati untuk menuju ke alam keabadian tersebut hanya satu, tidak ada yang lain. Hal itu tak lain adalah kematian. Jadi, kematian adalah akhir dari episode kehidupan manusia di dunia ini.

Dan kematian bukanlah ketiadaan sebagaimana disangka oleh sebagian orang, akan tetapi perpindahan dari satu kehidupan menuju ke kehidupan yang lain. Jika kita sudah tahu bahwa kehidupan dunia tidak kekal, maka apakah masuk akal jika kemudian kehidupan dunia ini hanya dipenuhi dengan kenikmatan dan kebahagiaan saja? Padahal kehidupan ini bisa dikatakan lebih mirip dengan kondisi orang yang singgah di suatu tempat dan tentunya tidak lama.

Tentu tidak masuk akal bagi orang berakal dan punya pandangan mata hati yang tajam. Andaikan kehidupan dunia hanya dipenuhi kenikmatan dan kebahagiaan saja maka hal itu akan menimbulkan kecintaan seorang hamba terhadap dunia dan selalu ingin hidup didalamnya. Ia merasa bahwa dunia ini rumahnya, ia lalai bahwa sebenarnya tempat tinggalnya adalah di akherat, ia selalu memperbaiki dan menghiasi kehidupan dunia ini, sementara ia lupa akan rumahnya yang di akherat nanti.

Hal ini semua adalah akibat adanya persepsi bahwa dunia mestinya hanya diisi dan dipenuhi dengan kenikmatan dan kebahagiaan saja. Irama kehidupan dunia yang kadang dimainkan dengan lagu-lagu yang bersenandung kebahagiaan dan kadang dimainkan dengan lagu-lagu yang bersenandung kesusahan adalah satu bentuk rahmat dan kasih sayang allah swt terhadap hambanya. Karena Dia tidak ingin melihat hambanya terpesona dan nyaman dengan irama-irama keindahan dunia ini dan lupa bahwa nanti masih ada kehidupan yang kekal dan abadi yang membutuhkan bekal yang tentunya juga lebih banyak.

Dalil-dalil Dua poin di atas merupakan hal yang tidak bisa kita pungkiri. Karena keduanya merupakan penjelasan (Syarh) atas hikmah yang disampaikan Ibnu ‘Athoillah diatas. Dan dua poin ini bisa menjawab dan mengurangi kesusahan dan kegelisahan kita melihat kehidupan dunia yang diiringi irama susah dan senang.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, mana dalil yang menguatkan dan membenarkan dua poin di atas? Atau apakah kedua poin di atas hanya merupakan renungan dan angan-angan yang merupakan kreasi akal dan fikiran Ibnu ‘Athoillah saja? Tentu jawabnya ada dalil dari al-Qur'an dan Hadis yang mendukung dan membenarkan dua poin di atas. Al-Qur'an telah mengingatkan kita akan hal ini dalam beberapa ayatnya, coba saja kita perhatikan dan renungi surat Ali Imron ayat 186 di bawah ini:


لتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ.


"Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan"

Dalam salah satu ayat al-Qur'an ada satu keterangan yang lebih jelas dan mengumpulkan semua keterangan di atas, yakni dalam surat al-Mulk ayat 1-2 yang berbunyi:

تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ.

"Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun".

Jadi, jika kita telah mengetahui bahwa kehidupan di dunia adalah tempat taklif, cobaan dan ujian maka kita harusnya yakin bahwa kehidupan akhirat adalah tempat untuk memperoleh pahala dan pembalasan.

Hal ini akan kita temukan secara jelas dalam surat al-Anbiya' ayat 35 yang berbunyi:


وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ.


"Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)".

Uraian di ataslah kira-kira adalah yang dikehendaki oleh imam Ibnu ‘Athoillah dalam hikmahnya. Aplikasi Sebenarnya hikmah di atas telah teraplikasikan dalam kehidupan para kekasih Allah swt setiap harinya.

Hal ini bisa kita ketahui dari beberapa ungkapan mereka.
Di antaranya adalah:
a. Imam Abu al-Qosim al-junaidi pada satu kesempatan berkata, "Aku tidak pernah merasa kenyang dengan segala sesuatu yang datang padaku dari dunia ini, karena dunia adalah tempat kesusahan, cobaan dan fitnah. Maka, dunia dan seisinya adalah sesuatu yang jelek dan berbahaya. Karenanya dunia pasti datang kepadaku dengan segala sesuatu yang aku benci, dan jika ia datang kepadaku dengan sesuatu yang aku senangi maka itu hanya sesuatu yang berlebihan."

b. Imam Abu Turab Ra berkata, "Wahai para manusia, sesungguhnya engkau mencintai tiga perkara padahal sebenarnya ketiganya bukan hakmu. Pertama nafsu, padahal sebenarnya ia adalah untuk kesenangannya (hawa). Kedua, ruh padahal sebenarnya ia adalah milik Allah. Ketiga, harta padahal nanti hartamu akan dimiliki oleh ahli warismu. Engkau mencari dua perkara, padahal engkau tidak akan pernah mendapatkannya, yakni kesenangan dan kenyamanan sedang keduanya hanya ada di surga.
Maka hal yang wajib dilakukan oleh seorang hamba adalah tidak menjadikan dirinya nyaman di dunia dan tidak mempunyai kecenderungan terhadap sesuatu yang menjadikan kita bahagia dan nyaman didunia.

Kita harus belajar dan berusaha untuk mengamalkan dan mengimplemetasikan sabda baginda Nabi Muhammad saw : dunia adalah penjara bagi orang mu'min dan surga bagi orang kafir. Kebiasaan seorang hamba untuk menghadapi cobaan di dunia akan menjadikan dia merasa ringan dalam segala hal yang mereka hadapi dan temui, ia pun akan merasa nyaman saja ketika kehilangan sesuatu yang disenangi olehnya. Hendaknya seorang murid (orang yang menghendaki jalan akherat) menghadapi apa saja yang ia temui dengan penuh kesabaran, pasrah dan ridlo terhadap qodlo' allah swt, maka insya allah sebentar lagi akan tampak jelas rahmat allah atas dirinya dan menyebabkan ia mendapat pahala dari Allah swt. Waallahu ‘alam bis showab.
ZAUJAH SHOLIHAH
1. Baik agamanya
تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يدك.
Wanita di nikah karena empat perkara karena hartanya, nasabnya, cantiknya dan karena agamanya maka dapatkan yang punya agama kalau tidak maka tanganmu akan berdebu.
وعن ابن ماجه بسند حسن من حديث عائشة رضي الله عنها مرفوعا تخيروا لنطفكم فانكحوا الأكفاء وأنكحوا إليهم.
Nabi saw mengatakan : Pilihlah untuk sperma kalian! Kawinilah wanita yang pantas (dalam agama dan akhlaq), dan kawinkan wanita kalian pada laki yang pantas.
2. Penyanyang.
3. Banyak anak.
4. Minta ridlo suami.
نساءكم من أهل الجنة الودود الولود العؤود على زوجها التي إذا غضب جائت حتى تضع يدها في يد زوجها ثم تقول لا أذوق غمضا حتى ترضي.
Wanita kalian ini penghuni surga : yang penyayang yang banyak anak yang kembalian pada suaminya yaitu ketika suaminya marah dia mendatanginya lalu meletakkan tangannya di atas tangan suaminya lalu berkata saya tidak akan mencicipi tidur sampai engkau ridla padaku.
5. Taat pada suami
6. Menyenangkan suami
إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحفظت فرجها فلتدخل من أي أبواب الجنة شائت.
Wanita ketika telah melakukan sholat lima waktunya, berpuasa bulan ramadlon, menjaga farjinya dan taat pada suaminya maka silahkan dia masuk surga dari pintu yang dia kehendaki.
وسئل رسول الله صلّى الله عليه وسلم أي النساء خير ؟ قال الذي تسره إذا نظر وتطيعه إذا أمر ولا يخالفه فيما يكره في نفسها وماله.
Nabi saw di tanya : Siapakah wanita terbaik? Nabi saw : Wanita yang menyenangkan ketika dilihat suaminya, mentaatinya ketika diperintah dan tidak menyalahi dalam perkara yang tidak disenangi oleh suaminya baik dalam uruasan kepribadiannya atau keuangan suami.
وفي المصنف ابن أبي شيبة بسند صحيح قال عبد الله بن مرو رضي الله عنهما ألا أخبركم بالثلاث الفواقر ........... إمام جائر إن أحسنت لا يشكر وإن أسأت لم يغفر، وجار سوء إن رأى حسنة غطاها وإن رأى سيئة أفشاها، وامرأة السوء إن شهدتها غاضبتك وإن غبت عنها خانتك.
Nabi saw : Maukah kalian aku ceritakan tiga bencana. pimpinan yang lalim; kalau engkau berbuat baik dia tidak berterima kasih, kalau engkau berbuat kesalahan dia tidak mengampunimu, tetangga jahat; kalau dia lihat kebaikan dia menutupinya, kalau melihat kejelekan dia menyebarluaskan, istri jahat; kalau engkau bersamanya dia membuat marah, kalau tidak bersamamu dia mengkhianatimu.

7. Membantu suami solat malam
من استيقظ من الليل وأيقظ امرأته فصليا ركعتين جميعا كتبا من الذاكرين الله كثيرا والذاكرات.
Barang siapa bangun waktu malam dan membangunkan istrinya kemudian mereka melaksanakan sholat dua rokaat bersama, maka mereka ditulis termasuk orang-orang yang banyak ingat kepada Allah.
رحم الله رجلا قام من الليل فصلى، وأيقظ امرأته فصلّت، فإن أبت نضح في وجهها من الماء، ورحم الله امرأة قامت من الليل فصّلت، وأيقظت زوجها فإن أبى نضحت في زوجه من الماء.
Nabi saw bersabda : Allah akan memberi rahmat kepada seorang laki-laki yang bangun waktu malam kemudian ia melakukan sholat, dan membangunkan istrinya kemudian istrinya juga sholat, jika istrinya tidak mau maka ia memercikan sedikit air diwajah istrinya.
Dan Allah juga akan memberi rahmat kepada seorang wanita yang bangun waktu malam kemudian ia sholat dan membangunkan suaminya, jika suaminya tidak mau maka ia memercikan sedikit air diwajah suaminya.
الأحاديث الواردة في فضل الكسب **

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : سئل رسول الله – صلّى الله عليه وسلّم - : أيّ الكسب أفضل؟ قال : عمل الرجل بيده وكلّ بيع مبرور. رواه الطبراني باسناد جيّد ورواه أحمد والبزّار من حديث رافع بن خديج.

Artinya: diriwayatkan dari ibnu Umar RA, beliau berkata : rosululloh SAW ditanya tentang pekerjaan yang paling utama? Beliau menjawab : “pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang diberkahi (mabrur)”.

وخرّج الطبراني باسناده عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال : إنّ الله يحبّ المؤمن المحترف

Artinya : diriwayatkan dari ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda: “sesungguhnya Allah senang terhadap mu’min tipe pekerja”.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال التاجر الصدوق الأمين مع النبّيين والصديقين والشهداء رواه الترمذي

Artinya : diriwayatkan dari Abi Sa’id al Khudri RA bahwa rosululloh SAW bersabda: “ pedagang yang jujur serta terpercaya (kelak) bersama dengan para nabi, shiddiqin dan para syuhada’”.

وخرّج الطبراني باسناده عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : تليت هذه الآية عند رسول الله صلّى الله عليه وسلّم "ياأيّها الناس كلوا مما في الارض حلالا طيبا" {البقرة : 168 } فقام سعد بن أبي وقاص فقال : يا رسول الله ادع الله أن يجعلني مستجاب الدعوة , فقال له النبي صلّى الله عليه وسلّم : يا سعد أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة , والّذي نفس محمّد بيده إنّ العبد ليقذف اللقمة الحرام في جوفه ما يتقبّل منه عمل أربعين يوما , وأيّما عبد نبت لحمه من سحت فالنار أولى به.

Artinya : diriwayatkan dari ibnu Abbas RA beliau berkata: ada seseorang yang membaca disamping Nabi SAW ayat “ wahai para manusia makanlah sesuatu yang halal serta baik dari apa yang ada di bumi”, (Al Baqoroh:168) lantas Sa’d bin Abi Waqqosh berdiri seraya berkata : wahai Rosululloh !! mohonkanlah kepada Allah supaya menjadikan aku orang yang doanya dikabulkan. Kemudian Nabi SAW menjawabnya : “ wahai Sa’d !! perbaikilah makanan (dan minuman)mu niscaya kamu menjadi orang yang doanya dikabulkan. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannNya sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suapan yang haram kedalam perutnya maka amalnya sama sekali tidak diterima selama 40 hari. Dan siapa saja yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram maka nerakalah yang pantas untuknya”.


** جميع هذه الاحاديث مأخوذة من "المتجر الرابح في ثواب العمل الصالح" للدمياطي رحمه اللهالأحاديث الواردة في فضل الكسب **

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : سئل رسول الله – صلّى الله عليه وسلّم - : أيّ الكسب أفضل؟ قال : عمل الرجل بيده وكلّ بيع مبرور. رواه الطبراني باسناد جيّد ورواه أحمد والبزّار من حديث رافع بن خديج.

Artinya: diriwayatkan dari ibnu Umar RA, beliau berkata : rosululloh SAW ditanya tentang pekerjaan yang paling utama? Beliau menjawab : “pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang diberkahi (mabrur)”.

وخرّج الطبراني باسناده عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال : إنّ الله يحبّ المؤمن المحترف

Artinya : diriwayatkan dari ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda: “sesungguhnya Allah senang terhadap mu’min tipe pekerja”.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال التاجر الصدوق الأمين مع النبّيين والصديقين والشهداء رواه الترمذي

Artinya : diriwayatkan dari Abi Sa’id al Khudri RA bahwa rosululloh SAW bersabda: “ pedagang yang jujur serta terpercaya (kelak) bersama dengan para nabi, shiddiqin dan para syuhada’”.

وخرّج الطبراني باسناده عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : تليت هذه الآية عند رسول الله صلّى الله عليه وسلّم "ياأيّها الناس كلوا مما في الارض حلالا طيبا" {البقرة : 168 } فقام سعد بن أبي وقاص فقال : يا رسول الله ادع الله أن يجعلني مستجاب الدعوة , فقال له النبي صلّى الله عليه وسلّم : يا سعد أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة , والّذي نفس محمّد بيده إنّ العبد ليقذف اللقمة الحرام في جوفه ما يتقبّل منه عمل أربعين يوما , وأيّما عبد نبت لحمه من سحت فالنار أولى به.

Artinya : diriwayatkan dari ibnu Abbas RA beliau berkata: ada seseorang yang membaca disamping Nabi SAW ayat “ wahai para manusia makanlah sesuatu yang halal serta baik dari apa yang ada di bumi”, (Al Baqoroh:168) lantas Sa’d bin Abi Waqqosh berdiri seraya berkata : wahai Rosululloh !! mohonkanlah kepada Allah supaya menjadikan aku orang yang doanya dikabulkan. Kemudian Nabi SAW menjawabnya : “ wahai Sa’d !! perbaikilah makanan (dan minuman)mu niscaya kamu menjadi orang yang doanya dikabulkan. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannNya sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suapan yang haram kedalam perutnya maka amalnya sama sekali tidak diterima selama 40 hari. Dan siapa saja yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram maka nerakalah yang pantas untuknya”.



** جميع هذه الاحاديث مأخوذة من "المتجر الرابح في ثواب العمل الصالح" للدمياطي رحمه الله
*1.Najis Mukhaffafah*
Najis mukhaffafah ialah kencing kanak-kanak lelaki yang belum sampai umurnya dua tahun yang tiada makan sesuatu selain dari susu(susu yang dicampur gula atau tepung itu hukumnya seperti yang selain dari susu).
*2.Najis Mughallazah*
Najis mughallazah ialah anjing dan babi dan keturunan dari keduanya atau salah satu dari keduanya.**
*3.Najis Mutawasitah*
Najis mutawasitah adalah najis selain dari najis mukhaffafah dan najis mukhalazah iaitu:
• Setiap yang cecair yang memabukkan 
• Bangkai selain dari mayat manusia,ikan dan belalang,darah,nanah,muntah tahi dan kencing. 
• Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya melainkan susu manusia. 
• Bahagian anggota yang bercerai dari barang yang hidup itu hukumnya seperti bangkai.
*CARA-CARA MENYUCI NAJIS*
S: Bagaimana cara bersuci daripada najis tersebut? 
J: Cara untuk menyucikan najis ialah:
*1.Najis Mukhaffafah*
Memadai dengan menyucikan sesuatu dari najis mukhaffafah itu dengan dipercikan air yang meratai akannya dengan tidak disyaratkan mengalir air,setelah dihilangkan ainnya.**
*2.Najis Mughallazah*
Bagi menyucikan sesuatu dari najis mughallazah itu ialah dengan dibasuh tujuh kali.Sekali darinya dengan air tanah,iaitu air yang dicampur dengan tanah yang suci.
Jika tidak hilang najis itu sehingga beberapa kali maka dikira sekali sahaja,maka hendaklah ditambah enam kali lagi.
*3.Najis Mutawasitah*
Bagi menyucikan sesuatu dari najis mutawasitah itu wajiblah dihilangkan rasanya, warnanya dan baunya.(Dan tidak dimaafkan jika tinggal warnanya atau baunya).Tidak mengapa jika tinggal warna atau baunya yang payah hilang.
Dan tidak ada baginya rasa,warna dan bau memadailah mengalirkan air pada tempat yang terkena najis itu.

1. suatu hari salah satu pecinta syeh salim melihat jubbah yang indah dalam bepergiannya ke ke negeri turki, hatinya mengatakan bahwa tidak ada yang pantas memakai jubbah ini kecuali syeh salim.maka dia beli untuk dihaturkan pada beliau.sekembali dari turki ke damaskus, dia menghadiahkan jubbah ke syeh salim.
Ketika beliau memakai di masjid taubah banyak yg memerhatikan jubbah indahnya.ketika beliau ke kamar mandi dan menanggalkan jubbahnya, ada pencuri yang mengambilnya.lalu menjualnya dipasar.
Salah satu pecinta beliau ada yang melihat jubbah tersebut lalu terselib dalam hatinya untuk membelinya untuk menjadikannya hadiah pada syeh salim.
Lalu dia memberikan hadiah pada syeh salim bersama sekantong uang.
Besoknya syeh salim menceritakan kejadian ini pada murid muridnya di jami' taubah supaya mendapat pencerahan akan kebenaran tawakkal ala allah.

2. syeh salim adalah orang yang tidak pernah memegang uang ketika malam.sebelum tidur uangnya harus sudah di infakkan lillahi taala.
pada salah satu bulan romadlon,dan ketika syeh salim dan keluarganya menunggu berbuka, ada orang mengetuk pintu dan mengatakan bahwa dia adalah orang miskin yang tidak mampu untuk berbuka.seketika syeh salim mesuti memberikan semua makanan yang sudah disiapkan istrinya untuk berbuka.tentu saja istri beliau sangat marah akan tindakannya itu.beliau cuma mengatakan bahwa allah yang akan memberi makan.pada waktu itu basya atau penguasa damaskus mengundang pejawat perancis untuk berbuka bersama tapi dia tidak datang karena ada urusan di bairut, maka basya tadi langsung menginstrusikan supaya semua makanan untuk di hadiahkan pada syeh salim.
Subhanaallah kurang sebentar magrib tiba semua makanan yang serba lezat itu datang ke rumah syeh salim.lalu beliau mengatakan pada istrinya: kamu memilih makanan ini atau makanan yang kamu masak?.

3. ada seorang yang mau membuktikan akan ke tawakkalan syeh salim,setelah dia mendengar bahwa beliau tidak pernah menyimpan uang ketika mau tidur.setelah solat magrib orang itu memberikan kantung berisi uang pada syeh salim mesuti.setelah solat isya' dan syeh salim pulang kerumah dia membuntuti terus.selang tidak lama beliau keluar rumah lalu memanggil penjaga malam.hai abu fulan, penjaga malam tidak boleh berjaga kalau tidak punya istri, dan istri kamu kan baru meninggal.jawab penjaga tadi : trus bagaimana aku kawin lagi,aku kan tidak punya modal.
Syeh salim berkata : aku memanggilmu ini bertujuan supaya kamu bisa kawin.ini kantung berisi uang untuk ongkos perkawinnanmu.
Setelah menerima kantung tadi, dia dihampiri oleh orang yang tadi mencoba syeh salim.dia bertanyanya apa yang sedang terjadi dengan syeh salim? Dia menjawab bahwa syeh salim memberikan kantung uang tuk ongkos perkawinannya.lalu dia melihat sambil taajjub bahwa syeh salim memberikan semua uangnya bahkan tali pengikat kantung belum dibuka sama sekali.
1.S:Bolhkah melaksanakan umroh lebih dr satu kali dlm satu kesmpatan?
J:Madzhab empat spakat bleh dg syarat kluar dr miqat makani.
2.S:Orng haji mnemukan sajadah n mngambilny kmdian pulng k negrany.Bgmn hkumny?
J:Hrs mngemblikanny k tanah harom ato mngirimkanya lewt seseorng.
3.S:Knpa d preblehkan lk2 n prempuan bcampur waktu thowaf?
J:Sbb hajat n adanya dlorurat.
4.S:Bgmn hkum orang sumpah tdk akan umrah lagi di lain waktu?
J:Dia hrs mmbayar kaffarah atas sumpahnya n melksanakan umrah.
5.S:Apakah ktika seorang istri yg kaya bleh membiayai haji n umroh suaminya?
J:Boleh sbb istri bebas atas hartanya sndiri.
6.S:Lebih utama mana meng-ulang2 haji ato mmbri makan fakir mskin?
J:Kalo hajinya seperti rekreasi maka lbh utama mmbri mkn fakir miskin.
7.S:Bolekah brangkat haji dg visa kerja?
J:Boleh n hajinya sah.
8.S:Bgmn orang yg tdk mampu mlaksanakan tawaf wada' ?
J:Hrs byr dam n menyemblih d makkah.
9.S:Apkah kcmata n arloji bsa mmbatalkn haji?
J:Menurut syafi'iah tdk membatalkan ihram.
10.S:Hrskah wanita dlm haji memakai pakaian putih ato hitam?
J:Tidak,tapi yg lebih utama mmakai warna putih.
11.S:Bolehkah sseorang haji n umrah sedangkan ia masih punya tanggungan hutang?
J:Boleh
12.S:Ssorng stlh towf baru thu bhwsany ia blm wdlu sedng ia telh
mlaksnkn tawaf ifdloh n wada'bgmn hkum?
J:Menrut hanafiah hrs membyr dam.
13.S:Bgmn hkmnya haji n umroh dg biaya dr anak?
J:Boleh n sah
14.S:Apkah anak kecil tawaf beserta ortunya?
J:Anak kecil mlaksanakan smua manasik bersama ortunya ato yg membopongnya.
15.S:Apakh yg hrs d lkukan sorng wnita yg ingin hji tpi wktu itu ingin
mmberi kain kafan dsb pda kponakanny yg d tinggal mati ortunya,uang
hnya ckup tuk salah satu?
J:haji
16.S:Apkah boleh mngumplkan towaf ifadah dan wada'?
J:Boleh carany jdikan akhir ksemptanmu di ka'bah thowaf
17.S:Bgmana haji yg telah d lakukan lima th silam tapi blm towaf wada'?
J:InsyaAllah d maafkan
18.S:Apkah boleh biaya hji n umrah dg diangsur?
J:Boleh
19.S:Bolehkah setlah melaksana umrah ingin melaksana umrah lagi?
J:Boleh n tdk apa2
20.S:ssorng tlah brumur 30 thn n ia mninggalkn sholt slam 15 thn,bgmn
ia mengqodloi sholtny?
J:wajb mngerjkn shlt qodlo stelh fardlu sbgaimn shlt fardlu yg
dikerjkn krn hutang Alloh lbh brhak d bayar.
21.S:Bolhkah mngrjkan sholt2 sunah d msjid?
J:Bolh n tdk pa2 melksnkannya d msjid
22.S:Apakah qunut Nazilah wajib pd stiap shlat utk mendoakan saudara kta?
J:tdak wajib
23.S:Bgmana hkum wanta mlakukn adzan utk sholt?
J:Tdk bolh n haram mlkukan adzan utk sholt, bleh Iqomat
24.S:Sahkah mmbca takbir d hari idul ftri sbagaimna d hari idul adha?
J:Tdk sah sbb tkbir idl ftri hbis masany brsamaan dg takbirotul
ikhromny imm sholt idl ftri
25.S:Bgaimna hukm org yg tdk mmbc fatihah dlm sholt jamaah?
J:Slama bkn ma'mum masbuk mka mnrut Syafiyyah tdk sah n mnrut Hanafiyyah sah
26.S:Bolhkah shlt dzuhr n ashar d kerskan bcaany?
J:Bolh n sah sohltny
27.S:Bgaimna hkum mngucapkan niat sblm takbirotul ikhrom?
J:Tdk apa2 n hal itu bsa mmbntu konsntrasi niat d wktu takbrotul ikhrom
28.S:Bgaimna hkum shlt org yg mnahn kncing, brak, n kntut?
J:Sah tp shltny mkruh
29.S:Imam bngun dr ruku' mmbca allahuakbar, apakah sunah sjud sahwi?
J:Tdk sbb ia mninggalkn sunah hai'ah
30.S:Apakah mmbatlkn shlt sambil mengingt hal2 yg negtif?
J:Shltny tdk btal ttpi wjib mengingt keagungn Allah dlm shlt
31.S:Apakah ada ksunahan hukm shlt Qobliyah jum't?
J:Ya, ada ksunhan mlaksankany
32.S:Bolhkah mlakukan shlt istikhoroh utk org lain?
J:Boleh
33.S:Bgaimna hkum shlt diatas alas yg terdpt bnyak gambr?
J:Makruh
34.S:Bgaimna hkum shlt memakai pakaian yg bnyak gmbr?
J:Makruh
35.S:Sahkah shlt org brmadzhab Hnafi berma'mum pd imam bermadzhab Syafi'i?
J:Sah demikian jg sbalikny
36.S:Apa hkum qiyamul lail dgn berjama'ah selain d bln romadlon?
J:Bolh tp tdk mndpat ksunahan jama'ah
37.S:Bgaimna cara khusyu' dlm shlt?
J:biyasakn berdzikir kpda Allah d luar shlt
38.S:Bolehkah menggantikan sholtnya orang lain?
J:tdk boleh
39.S:Blehkah imam sholt membca alqur'an yg d buka d hdapanya?
J:Boleh menurut syafi'iah
40.S:Apakah omong2 dlm msjid dpt mnghapus kebgusan?
J:Bicara dlm msjid makruh
41.S:Bgaimna hkmnya sholt dg mnahan air kencing?
J:Makruh
42.S:Apkah mkmum bca samiAllahuliman hamidah?
J:Ya
43.S:Bgaimna hkmnya mninggalkn sholt tarowih ?
J:Orang yg mninggalkny mka mninggalkn bnyak kbagusan
44.S: Bgaimana sholt orang yg nahan kentut?
J:sah
45.S:Sahkah sholt orang yg sujd dg mnahan alqur'an d tnganny?
J:sah
46.S:Blehkah sholt dhuha dg jama'ah ?
J:Boleh
47.S:Dmanakah letak tngan ktika sholt ?
J:D bawah dada atas pusar
48.S:Blehkah sholt d dpan imam?
J:tdk bleh menurut syafi'iah bleh menurut selainny
49.S:Blehkah mnaruh anak kcil d depanku ktika sholt ?
J:Boleh
50.S:Apkah orang yg epilepsi wjib mengodloi sholt?
J:Wajib
Balas

Balas ke semuanya

Teruskan


BalasBalas
Selengkapnya
Mail Delivery Subsystem mailer-daemon@googlemail.com ke saya

perlihatkan detail 10/10/08

Pesan ini mungkin tidak dikirimkan oleh: mailer-daemon@googlemail.com Pelajari selengkapnya Laporkan phising
This is an automatically generated Delivery Status Notification

Delivery to the following recipient failed permanently:

ropik76@yahoo.com

Technical details of permanent failure:
Google tried to deliver your message, but it was rejected by the recipient domain. We recommend contacting the other email provider for further information about the cause of this error. The error that the other server returned was: 554 554 delivery error: dd This user doesn't have a yahoo.com account (ropik76@yahoo.com) [-5] - mta474.mail.re4.yahoo.com (state 18).

----- Original message -----

Received: by 10.210.134.5 with SMTP id h5mr768564ebd.184.1223591929430;
Thu, 09 Oct 2008 15:38:49 -0700 (PDT)
Received: by 10.210.136.13 with HTTP; Thu, 9 Oct 2008 15:38:49 -0700 (PDT)
Message-ID:
Date: Thu, 9 Oct 2008 15:38:49 -0700
From: "muh wafi"
To: ropik76@yahoo.com, "muhamad ropik"
Subject: soal jawab
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain; charset=ISO-8859-1
Content-Transfer-Encoding: 7bit
Content-Disposition: inline

1.S:Bolhkah melaksanakan umroh lebih dr satu kali dlm satu kesmpatan?
J:Madzhab empat spakat bleh dg syarat kluar dr miqat makani.
2.S:Orng haji mnemukan sajadah n mngambilny kmdian pulng k negrany.Bgmn hkumny?
J:Hrs mngemblikanny k tanah harom ato mngirimkanya lewt seseorng.
3.S:Knpa d preblehkan lk2 n prempuan bcampur waktu thowaf?
J:Sbb hajat n adanya dlorurat.
4.S:Bgmn hkum orang sumpah tdk akan umrah lagi di lain waktu?
J:Dia hrs mmbayar kaffarah atas sumpahnya n melksanakan umrah.
5.S:Apakah ktika seorang istri yg kaya bleh membiayai haji n umroh suaminya?
J:Boleh sbb istri bebas atas hartanya sndiri.
, ropik76
perlihatkan detail 06/12/08


1. S : Bgmn hkm pengantin laki2 di rias oleh wanita?

J : Haram

2. S: Bolehkh mewakilkn org lain utk mnedatagi walimah prnikahan ?

J : Tdk boleh kecuali ada ridlo dari pengundang

3. S: sampe kpnkh sunah mngadakn walimah urs (pernikahan) ?

J : Tdk ad batas

4. S : Bgmn hkm mngirimkn fatihah utk org yg msh hidup?

J : Boleh

5. S : Bgmn hutang emas d bayar uang scar brangsur?

J : Halal

6. S : Bgmn hkm mngedarkn kotak infq pd wkt khotbah jum'at ?

J : Makruh karena menjadikan tdk khusyu' mendengarkan khutbah

7. S : Bgmn hkm tayammum krn terlalu dingin?

J : Boleh tp wajib mengulngi solatnya

8. S : Bgmn hkm memakan katak?

J : Smua jenis katak haram d makan

9. S : Bgmn hkm bersandiwara mnjdi Rosul/Sohabat ?

J : Murtad, jk mngurngi karakter dn mngejek Rosul/Sohabat trsbt

10. S : Bgmn hkm memakan daging kurban ?

J : Haram jika kurban wajib sunnh jika kurban sunnah tapi wajb ada yg dsodakhkn.

11. S : Murtadkh org yg brperan sbg org kafir dlm sandwra?

J : Tdk. Namun sebisa mungkin dijahui

12. S : Bgmn hkm adat mngubur kucing dg alsn tkut kuwalat?

J : Tdk d benarkn Islm

13. S : Bgmn hkm koleksi boyo dn ular?

J : Boleh jk tdk brbahaya

14. S : Bgmn hkm minta sumbngan dg imbalan tahlil?

J : Boleh

15. S : Bgmn hkm pembatasn jama'ah hji olh pmrnth?

J : Boleh jk ad maslahat

16. S : Bgmn hkm produksi obat dg bahan plasenta ?

J : Haram

17. S : Bgmn hkm membeli tiket nontn sepk bola?

J : Haram

18. S : Bgmn hkm mmindah embrio k rahim adk kndung?

J : Haram

19. S : Bisahkh penulran pnyakit d jadikn alasan tdk merawat mayat?

J : Tdk bisa

20. S : Bgmn hkm konsumsi obat2 dr bahan tubuh manusia?

J : Haram

21. S : Termasuk tmpt solat jum'atkah musolla d ats kapal ?

J : Tdk

22. S: Bolehkah wanita jd imam bagi laki 2?

J : Tdk boleh

23. S : Bolehkh mengqosor solat maghrib?

J : Tdk sah

24. S : Sebatas mnkah aurat laki 2 dlm solat?

J : Antara pusar smpe lutut

25. S :Bgmn hkm tayammum dg selain debu?

J : Tdk sah

26. S : Bgmn hkm mngganti lafald Nabi dg Rosul / sebaliknya pd tasyahud ?

J : Tdk sah

27. S : Bgmn hkm mengganti lafald takbirotul ihrom dg Allahu Rohman?

J : Tdk sah

28. S : Bgmn hkm solat imam dn ma'mum dg posisi sejajar?

J : Makruh

29. S : Bgmn hkm solat wanita yg ikut juma'tan?

J : Sah

30. S : Bgmn hkm kurban yg d smbelih sblm solat idul adha?

J : sah apabla plaksanaan smbelih setlah terbit matahari dan kadar waktu melaksanakan sholat dua rokaat dan dua khotbah
SOAL :
Bagaimana caranya kita mendekatkan diri kepada Allah?

JAWAB:
Cara mendekatkan diri kepada Allah adalah melalui dua cara. Yang pertama bersifat positif (ijabiy). Yaitu dengan ilmu dan memperbanyak melakukan amalan-amalan sunnah. Dalam suatu maqolah disebutkan bahwa Allah tidak memilih kekasih-Nya dari orang yang bodoh. Andai Dia berkehendak menjadikan orang tersebut sebagai kekasih-Nya pastilah Dia mengajarinya . 

Secara logika saja seseorang yang tidak mempunyai pengetahuan, terutama mengenai keagungan dan kebesaran Allah mana mungkin ia mencintai-Nya. Alih-alih mencintai-Nya, mengenal-Nya saja terkadang tidak. 

Sudah banyak disebutkan dalam Al Qur’an dan Hadits tentang betapa pentingnya ilmu. Semisal dalam surah Fathir ayat 28:

“ yang sungguh merasa takut kepada Allah –diantara para hambaNya- hanyalah para ulama”. Di dalam kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an karya Imam Nawawi disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berkata: “andai ulama bukan merupakan kekasih (wali) Allah maka Dia tidak mempunyai kekasih”.

Menurut hemat kami ilmu yang dimaksud tidak sebatas ilmu yang disebut sebagai ilmu agama, tetapi merupakan ilmu yang dapat mengenalkan kita kepadaNya, membuka mata hati kita untuk melihat keagungan dan kebesaranNya.

Poin selanjutnya adalah dengan memperbanyak melakukan amalan sunnah (nawafil). Amalan-amalan sunnah sangat bervariasi. Bisa sholat, membaca Al Qur’an, puasa dan lain sebagainya. Tapi tentunya semua itu setelah kita melaksanakan amalan-amalan yang bersifat wajib (fardlu). 

Tujuan dari poin ini adalah kita terus melakukan kontak, menyambung hubungan denganNya, Dia sebagai pencipta kita, sebagai Sang Maha Kuasa dan sebagai Dzat yang mana kita tidak bisa hidup tanpaNya.

Wajar saja kalau Dia memilih hambaNya yang sering sowan menghadapNya, sering membaca kalamNya, rela melawan dan mengalahkan hawa nafsunya- sebagai sebuah apresiasi dan penghargaan dariNya terhadap hamba tersebut atas berbagai pengorbanan yang telah ia lakukan demi Tuhannya.

Dalam sebuah hadits qudsy yang tercantum dalam kitab Arba’in Nawawiyah disebutkan bahwa: “hambaKu tidak mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatu yang Aku senangi melebihi apa-apa yang Aku wajibkan atasnya. Dan hambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu dengan melakukan amalan-amalan sunnah (nawafil) sehingga Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya maka Aku menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya dan kakinya....”
Maksud dari “Aku menjadi pendengarannya.......” adalah gerak-gerik hamba tersebut selalu disertai taufiq dari Allah sebagaimana yang ditegaskan oleh syekh Al Khoththobi. (lihat syarh Taftazani Alal Arba’in Nawawiyyah).

Cara yang kedua yang bersifat negatif (salbiy) adalah dengan menjauhi hal-hal yang haram terutama sekali makanan dan minuman yang haram. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abi Huroiroh RA diceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh dengan rambut berantakan dan wajah yang penuh debu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit seraya memanggil : wahai Tuhanku, wahai Tuhanku !!! memohon kepada Allah dengan penuh pengharapan dan dengan kondisi yang memperihatinkan. Namun oleh Nabi Muhammad SAW disabdakan bahwa permohonannya tidak akan terpenuhi. Fa anna yustajabu lahu?

Mengapa bisa demikian?

Hal tersebut dikarenakan makanan, minuman dan pakaiannya berasal dari barang haram. (lihat dalam kitab Arba’in Nawawiyyah).

Sayyidina Abi Bakar RA berkata: sungguh aku pernah mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah mengharamkan surga bagi setiap tubuh yang disuapi barang yang haram. Kedua cara diatas saling terjalin kelindan satu sama lain dan sangat erat kaitannya.
Disamping hal di atas dengan membersihkan tubuh, perut dan semua indera kita dari hal-hal yang haram kita akan semakin mudah mendapatkan pancaran cahaya rabbani sehingga hati kita bersih dan dapat sampai kepada Allah.

WALLAHU A’LAM BISSHOWAB